InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Dalam pelaksanaan tugasnya Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah diberikan tunjangan jabatan yang dibayarkan setiap bulan.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah.
PERTIMBANGAN
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban ke4ja dan tanggungiawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatlan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan pusat dan Daerah, diberikan Tunjangan Analis Keuangan pusat dan Daerah setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Analis Keuangan pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Keuangan pusat dan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Keuangan pusat dan Daerah dihentikan apabita Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Keuangan pusat dan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama : : Rp.540000,00
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda : : Rp.960000,00
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;: Rp.1.260.000,00
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama : Rp.1.500.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017