InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari:
- Auditor Terampil,
- Auditor Ahli
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
- Auditor Pelaksana,
- Auditor Pelaksana Lanjutan, dan
- Auditor Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
- Auditor Pertama,
- Auditor Muda,
- Auditor Madya, dan
- Auditor Utama
(4) Jenjang pangkat Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
- Auditor Pelaksana
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Auditor Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Auditor Penyelia
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
(5) Jenjang pangkat Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
- Auditor Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Auditor Muda
- Penata, golongan ruang IIl/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Auditor Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- Auditor Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
TUGAS POKOK
Tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan;
PERTIMBANGAN
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Auditor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Auditor Ahli Utama : Rp 1.400.000,00
- Auditor Ahli Madya : Rp 1.100.000,00
- Auditor Ahli Muda : Rp 700.000,00
- Auditor Ahli Pertama : Rp 450.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Auditor Penyelia : Rp 500.000,00
- Auditor Mahir : Rp 400.000,00
- Auditor Terampil : Rp 300.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.