Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.

Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

PERTIMBANGAN

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban keda dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari2021

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,

ttd
.
JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Terampil

a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia : Rp.960.000,00
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir : Rp.540.000,00
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil : Rp.360.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com