InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
PERTIMBANGAN
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban keda dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari2021
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd
.
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Terampil
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia : Rp.960.000,00
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir : Rp.540.000,00
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil : Rp.360.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021