Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PENGERTIAN.

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
  4. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan Peraturan Presiden

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007

ttd

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama : Rp 1.400.000,00
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya : Rp 1.175.000,00
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda : Rp 725.000,00
  4. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama : Rp 325.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia : Rp 500.000,00
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir : Rp 300.000,00
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil : Rp 260.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com