Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

PENGERTIAN.

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.

 

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi iterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2O07 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PERPRES Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Komputer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Pranata Komputer Ahli Utama : Rp 1.500.000,00
  2. Pranata Komputer Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  3. Pranata Komputer Ahli Muda : Rp 960.000,00
  4. Pranata Komputer Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Pranata Komputer Penyelia : Rp 780.000,00
  2. Pranata Komputer Mahir : Rp 450.000,00
  3. Pranata Komputer Terampil : Rp 360.000,00
  4. Pranata Komputer Pemula : Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

35 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com