Categories: Jabatan Fungsional

259 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama,
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda,
  3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, dan
  4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye,
    2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan,
    3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat, dan
    4. perencanaan pengelolaan data dan informasi.
  2. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring,
    2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi,
    5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi,
    7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan,
    9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat, dan
    10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan,
    5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi, dan
    10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat,
    7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik, dan
    8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola,
    2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha,
    4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi,
    7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi, dan
    10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  6. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi,
    2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha,
    4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi,
    5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan,
    7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat,
    8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi,
    9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
    1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan,
    4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
    1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat,
    2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi,
    3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat, dan
    4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut 259 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. menganalisis perencanaan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. melakukan analisis kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
  4. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
  5. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lembaga;
  6. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  8. menyusun komponen arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  9. menyusun rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  11. menyusun rencana operasional pengelolaan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  12. menyusun rencana pengelolaan risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  13. menyusun rencana kebutuhan data dan sumber data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  14. menyusun rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  15. menyusun pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
  16. menyusun proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
  17. melakukan analisis kebutuhan kerja sama antara komisi dan instansi;
  18. menyusun rencana kerja pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
  19. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pembaharuan data master jabatan, surat keputusan wajib lapor, dan sinkronisasi pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  20. menyusun laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
  21. memverifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
  22. melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
  23. mereviu kecukupan data dan informasi untuk evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  24. menyusun dan menelaah data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
  25. menyusun profil mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  26. menyusun perencanaan dan pengembangan sistem interkoneksi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  27. melakukan analisis terhadap permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerja sama;
  28. menyusun permintaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada jejaring kerja sama nasional dan internasional;
  29. menyusun dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  30. menyusun perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement dengan pihak terkait/ jejaring kerja sama;
  31. menyusun rekomendasi untuk nota kesepahaman/memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  32. menyusun masukan untuk petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  33. mengimplementasikan rancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  34. mengimplementasikan rancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  35. menyusun dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  36. mengelola pengguna dan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  37. melakukan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  38. mereviu kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  39. menyusun skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  40. melakukan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  41. melakukan deteksi dan/atau analisis perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  42. menyusun petunjuk operasional layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  43. menyusun deskripsi dan pelabelan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  44. melakukan kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
  45. melakukan pencacahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  46. memeriksa kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
  47. menyusun rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  48. mengimplementasikan langkah mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  49. mereviu program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. menyusun kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  51. menyusun kebutuhan induksi pegawai;
  52. menyusun kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  53. menyusun kebutuhan pendidikan antikorupsi;
  54. menyusun daftar lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian/lembaga, daerah, swasta, dan publik;
  55. menyusun kebutuhan dan perencanaan e- learning antikorupsi;
  56. menyusun kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  57. menyusun kebutuhan data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  58. mereviu data dan informasi hasil identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
  59. menelaah pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
  60. menerapkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  61. menelaah atau mereviu data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  62. melaksanakan studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  64. menganalisis hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  65. menyusun rencana program dan kegiatan berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  66. menganalisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
  67. memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  68. menganalisis data dan informasi mengenai jumlah akses masyarakat terhadap pelaporan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  69. melakukan penelaahan awal atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
  70. menyusun kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
  71. melakukan evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  72. menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  73. mereviu hasil analisis evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  74. melakukan pemaparan hasil evaluasi antikorupsi kepada badan usaha;
  75. melakukan verifikasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  76. menyusun laporan perkembangan pemberantasan korupsi atau dokumen sejenis bagi forum multilateral atau organisasi internasional lainnya;
  77. melakukan reviu dan memberikan masukan pada dokumen forum multilateral;
  78. menyusun studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  79. menyusun rekomendasi tindak lanjut dari hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  80. menyusun laporan nasional atau dokumen sejenisnya untuk memenuhi kewajiban perjanjian atau standar internasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  81. menyusun hubungan antardata yang digunakan dalam integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  82. menyusun dan/atau mengimplementasikan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  83. melakukan reviu dan evaluasi visualisasi/ publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  84. melakukan analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  85. menganalisis potensi program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
  86. menganalisis data dan informasi dari berbagai media yang sesuai dengan program/kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  87. mereviu hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  88. menyusun rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  89. menyusun dan mengembangkan konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  90. menyusun rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  91. menyusun kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
  92. menganalisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  93. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal/standar penilaian pelatihan, induksi, pendidikan dan e-learning, perangkat, atau instrumen pelatihan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  94. menganalisis kebutuhan induksi;
  95. menyusun perangkat/instrumen induksi;
  96. menyusun kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  97. menganalisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  98. menganalisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
  99. menganalisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi bersama mitra;
  100. menyusun perangkat/instrumen pendidikan antikorupsi;
  101. menganalisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
  102. menyusun kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
  103. menganalisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  104. menyusun aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
  105. menyusun instrumen asesmen antikorupsi;
  106. menyusun kurikulum dan silabus antikorupsi termasuk identifikasi narasumber, metode, waktu, dan tempat pembelajaran dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
  107. menyusun analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau jabatan;
  108. menyusun perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  109. mereviu perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  110. menganalisis laporan gratifikasi;
  111. menyusun rencana aksi tindak lanjut penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
  112. melakukan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  113. mereviu pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  114. menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  115. menginventarisasi kebutuhan atau merumuskan konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  116. mengelola platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  117. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  118. menyusun kebijakan antikorupsi berdasarkan konfirmasi atas permasalahan dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan/stakeholder terkait;
  119. menyusun ringkasan, tinjauan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja dalam kaitannya dengan koordinasi dan perencanaan operasional kerja jangka pendek, menengah, dan panjang berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  120. menyusun strategi dalam rangka mendorong kementerian/lembaga untuk menerbitkan regulasi/kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  121. menyusun strategi peningkatan peran serta masyarakat dengan menentukan unsur masyarakat strategis yang menjadi mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor dan calon penyelenggara negara dengan mengacu pada laporan analisis;
  122. menyusun ringkasan, tinjauan, dan memberikan persetujuan draf pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga dokumen dapat diumumkan kepada publik;
  123. menginventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi, kesesuaian tugas pokok, fungsi dengan program, dan target kinerja unit kerja;
  124. menyusun ringkasan, tinjauan laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada atasan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
  125. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  126. menyusun rencana kerja dan mengorganisasikan pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  127. melakukan pemantauan dan memverifikasi bukti dukung implementasi rencana aksi pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  128. mereviu hasil pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  129. menyusun hasil diskusi data dan informasi untuk penyusunan kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  130. menyusun draf hasil kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  131. melakukan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
  132. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian, dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
  133. mereviu hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  134. menerapkan produk materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  135. menganalisis dan menyusun kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  136. mereviu kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  137. menganalisis dan menyusun standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  138. mereviu atau mengevaluasi standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  139. menganalisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  140. mereviu hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  141. menganalisis kesenjangan terhadap komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  142. menyusun atau mengkaji usulan rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  143. menganalisis rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  144. melakukan reviu kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  145. menyusun dokumen prosedur/proses bisnis/petunjuk teknis unit kerja, interkoneksi unit kerja, dan instansi;
  146. menyusun rencana aksi tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara dengan pemangku kepentingan/stakeholder;
  147. menyusun laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
  148. menyusun rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  149. menyusun konsep pengantar status kemajuan pemantauan atau laporan ketidakpatuhan implementasi program pemantauan yang disepakati oleh badan usaha;
  150. mereviu hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  151. menginventarisasi implementasi dan permasalahan kerja sama antar komisi dan instansi;
  152. melakukan analisis evaluasi pelaksanaan kerja sama antar komisi dan instansi;
  153. menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  154. melakukan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  155. menyusun laporan evaluasi mutu, kinerja, risiko, dan kepatuhan regulasi, efektivitas, dan efisiensi pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  156. melakukan analisis potensi pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  157. melakukan analisis data hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  158. mengelola data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
  159. melakukan pemeriksaan/audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
  160. melakukan pengamatan/surveillance tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  161. mengkaji ulang standar kompetensi kerja nasional Indonesia antikorupsi;
  162. menyusun instrumen pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  163. menelaah atau menguji instrumen pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  164. menyusun pedoman, prosedur, petunjuk teknis, dan materi publikasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  165. menyusun strategi dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara berdasarkan hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga melalui asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
  166. menyusun konsep strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan calon penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemahaman pemanfaatan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan analisis dalam rangka perluasan akses masyarakat terhadap pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  167. mengkompilasi dan menganalisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  168. merumuskan bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  169. menyusun publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  170. menyusun materi diseminasi pencegahan korupsi;
  171. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
  172. menyusun dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
  173. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan bahan publikasi hasil koordinasi pencegahan korupsi;
  174. menyusun materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
  175. melaksanakan program/kegiatan bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi;
  176. menginisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  177. menerapkan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
  178. mengelola konten pembelajaran di media sosial;
  179. menyusun bahan untuk diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  180. menyusun bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  181. melakukan analisis kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  182. menyusun bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  183. melaksanakan layanan konsultasi atau pemenuhan permintaan data, informasi, atau keterangan terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  184. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  185. melaksanakan analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  186. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  187. melaksanakan analisis perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  188. memverifikasi dan menganalisis bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  189. menyusun rencana tindak lanjut terhadap bahan informasi terkait penanganan laporan/ pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  190. menyusun bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  191. memverifikasi dan menganalisis bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  192. melakukan klarifikasi dalam rangka memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan yang diterima;
  193. menyusun rencana tindak lanjut hasil klarifikasi;
  194. memverifikasi dan menganalisis bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  195. memverifikasi dan menganalisis tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
  196. melakukan pembahasan dan penyusunan keismpulan hasil rapat koordinasi pengawasan;
  197. memverifikasi dan menganalisis bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  198. melakukan tabulasi surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan beserta dokumen pendukungnya;
  199. melakukan tabulasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan beserta seluruh dokumen pendukungnya;
  200. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan;
  201. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan;
  202. menelaah laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  203. menyusun rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  204. menganalisis permohonan praperadilan dan bahan/bukti pendukung permohonan praperadilan dan/atau gugatan perdata;
  205. mengikuti sidang praperadilan/gugatan;
  206. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  207. memverifikasi dan menganalisis bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  208. menyusun rekomendasi hasil perumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  209. memeriksa dan menganalisis bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  210. menyelenggarakan fasilitasi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  211. menyusun konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  212. memeriksa konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  213. menganalisis bahan dan informasi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman insan komisi;
  214. menelaah laporan hasil analisis pengaduan pelanggaran kode etik insan komisi;
  215. menyusun rencana pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  216. melakukan klarifikasi lisan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  217. menyusun klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  218. menelaah surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  219. menyusun hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  220. menelaah laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  221. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  222. menyusun rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
  223. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang sederhana;
  224. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang kompleks;
  225. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang sederhana;
  226. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang kompleks;
  227. melakukan kajian terhadap sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
  228. menyusun rekomendasi pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  229. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  230. merumuskan daftar risiko fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  231. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  232. melakukan analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  233. melakukan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  234. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  235. menyusun laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  236. menyusun kegiatan bersama mitra kerja/lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  237. memfasilitasi teknis kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan mitra dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  238. menerapkan tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  239. menyusun saran dan masukan terkait implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  240. menganalisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  241. menyusun rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  242. menerapkan kolaborasi kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
  243. mengelola kemitraan dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
  244. mengelola kolaborasi dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
  245. melakukan analisis pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
  246. melakukan pemaparan materi pada pelatihan antikorupsi;
  247. melakukan analisis pelaksanaan induksi;
  248. melakukan pemaparan materi pada induksi;
  249. melakukan analisis pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  250. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
  251. melakukan pemaparan materi pada pendidikan antikorupsi;
  252. menyusun materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
  253. melakukan uji sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  254. melakukan uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau syarat kecakapan khusus di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  255. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
  256. melakukan analisis pelaksanaan pembelajaran daring/e-learning antikorupsi;
  257. melakukan layanan bantuan/helpdesk penggunaan e-learning antikorupsi;
  258. melakukan analisis pelaksanaan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
  259. melakukan pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

  1. dokumen hasil analisa kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. dokumen hasil analisis program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. dokumen analisa kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
  4. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
  5. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaga;
  6. dokumen enterprise arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. dokumen arsitektur dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  8. dokumen arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  9. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. dokumen kerangka acuan kerja data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  11. dokumen rencana operasional pengelolaan teknologi dan informasi pemberantasan korupsi;
  12. dokumen daftar risiko dan mitigasi risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  13. dokumen daftar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  14. dokumen rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  15. dokumen peraturan, pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
  16. dokumen proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
  17. dokumen naskah dinas/perjanjian kerja sama;
  18. dokumen rencana kerja/workplan monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
  19. laporan kegiatan pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan menjadi narasumber terkait teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  20. laporan penugasan permintaan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  21. dokumen verifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
  22. dokumen klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
  23. dokumen reviu data dan informasi evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  24. dokumen data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan/ pencegahan korupsi di pemerintah daerah/ perbaikan internal;
  25. dokumen profil mitra kerja sama dan sumber informasi data;
  26. laporan, petunjuk teknis, perjanjian kerjasama interkoneksi sistem basis data, dan/atau jejaring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  27. dokumen hasil analisis permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerjasama;
  28. surat permintaan informasi data/jejaring kerjasama nasional dan internasional;
  29. rancangan dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  30. rancangan perjanjian kerahasiaan;
  31. kertas kerja rekomendasi untuk memorandum of understanding dan perjanjian kerjasama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  32. dokumen petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  33. dokumentasi layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  34. dokumentasi layanan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  35. dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  36. dokumentasi pengelolaan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  37. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  38. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  39. dokumentasi skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  40. laporan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  41. dokumentasi deteksi dan/atau perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  42. buku petunjuk pengoperasian layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  43. dokumen deskrispsi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  44. kertas kerja kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
  45. data hasil pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  46. kertas kerja kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
  47. kertas kerja rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  48. laporan mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  49. laporan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. dokumen rancangan kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  51. dokumen rancangan kebutuhan induksi;
  52. dokumen kinerja kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  53. dokumen rancangan kebutuhan Pendidikan antikorupsi;
  54. daftar lembaga pendidikan dan pelatihan dan tempat uji kompetensi;
  55. dokumen kebutuhan perencanaan e-learning antikorupsi;
  56. dokumen kebutuhan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  57. dokumen rekomendasi data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  58. dokumen hasil reviu konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi:
  59. dokumen hasil telaah program pembinaan peran serta masyarakat;
  60. dokumen kerjasama kepentingan dan mitra strategis untuk program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  61. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  62. dokumen studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. dokumen monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  64. dokumen hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  65. draf rencana program dan kegiatan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  66. dokumen hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  67. kertas kerja verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  68. laporan akses e-annoucement laporan harta kekayaan penyelenggara negara, laporan analisis;
  69. lembar telaah laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan Peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
  70. laporan kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
  71. laporan kemajuan evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  72. dokumen hasil analisis evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  73. dokumen telaahan hasil analisis evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  74. dokumen rekomendasi evaluasi antikorupsi kepada badan usaha;
  75. dokumen verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah;
  76. dokumen analisis bahasan/kertas posisi dalam forum multilateral;
  77. dokumen masukan pada forum multilateral;
  78. laporan hasil studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  79. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  80. laporan nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  81. dokumen hubungan antar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  82. modul visualisasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  83. dokumen evaluasi visualisasi/publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  84. laporan kegiatan penyusunan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  85. dokumen hasil analisa program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
  86. dokumen hasil analisa media antikorupsi;
  87. dokumen hasil reviu data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  88. dokumen rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
  89. dokumen implementasi dan pengembangan konsep, instrumen dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
  90. dokumen hasil perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  91. dokumen kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
  92. dokumen analisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  93. dokumen kurikulum, silabus, materi, modul, soal, atau standar penilaian pelatihan induksi, pendidikan, dan e- learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  94. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan induksi;
  95. dokumen perangkat/instrumen induksi;
  96. dokumen kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  97. dokumen analisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  98. dokumen analisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
  99. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi;
  100. dokumen perangkat/ instrumen Pendidikan antikorupsi;
  101. dokumen analisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
  102. dokumen kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
  103. dokumen analisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  104. konten aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
  105. instrumen asesmen antikorupsi;
  106. kurikulum dan silabus antikorupsi;
  107. analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau jabatan;
  108. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  109. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  110. dokumen laporan gratifikasi;
  111. dokumen penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
  112. dokumen pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  113. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  114. dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  115. dokumen konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  116. dokumen atau data digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  117. dokumen koordinasi dan kerjasama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  118. dokumen konfirmasi temuan dan rekomendasi kepada stakeholder dan narasumber/pakar, paparan dengan internal dan eksternal dan mendapatkan persetujuan direktur, deputi, dan pimpinan;
  119. rumusan kebijakan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sistem prosedur baku, metode kerja, proses bisnis;
  120. dokumen uraian strategi, laporan kegiatan, regulasi/ kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga;
  121. proposal rencana kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan;
  122. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  123. laporan pelaksanaan tugas inventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi;
  124. draf laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu;
  125. konsep surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  126. dokumen rencana kerja, surat tugas, rencana aksi badan usaha, dan dokumen kesepakatan komitmen dengan badan usaha;
  127. catatan status kemajuan/ log book implementasi rencana aksi pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  128. laporan kemajuan pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  129. dokumen hasil diskusi, data, dan informasi untuk penyusunan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  130. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  131. laporan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  132. kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
  133. dokumen pelaporan hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
  134. program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
  135. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  136. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  137. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  138. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  139. dokumen analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  140. dokumen hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  141. dokumen kajian analisis kesenjangan komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  142. rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  143. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  144. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  145. dokumen proses bisnis interkoneksi unit kerja dan kedeputian instansi;
  146. dokumen action plan dengan pemangku kepentingan/ stakeholder pelaksana tindak lanjut;
  147. laporan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
  148. surat rekomendasi dan/atau pemberitahuan rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  149. surat pengantar status kemajuan program pemantauan atau nota dinas;
  150. draf laporan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  151. daftar implementasi kerjasama/inventarisasi permasalahan kerjasama;
  152. laporan hasil analisa evaluasi pelaksanaan kerjasama;
  153. instrumen pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  154. laporan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  155. dokumen evaluasi mutu/kinerja/risiko/kepatuhan regulasi/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  156. dokumen hasil analisis potensi monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
  157. dokumen hasil analisis data hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  158. laporan pengelolaan data hasil monitoring pasca sertifikasi;
  159. laporan audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
  160. laporan surveilan tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  161. laporan kaji ulang standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
  162. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  163. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  164. laporan diseminasi;
  165. laporan rencana kerja peningkatan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara;
  166. surat perintah tugas, laporan kegiatan, atau materi asistensi strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
  167. daftar kompilasi dan analisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  168. dokumen bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  169. materi publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  170. dokumen paparan pencegahan korupsi;
  171. laporan evaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
  172. dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
  173. dokumen hasil koordinasi pencegahan yang telah diverifikasi korupsi;
  174. produk sosialisasi dan kampanye dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
  175. laporan kegiatan pelaksanaan program/kegiatan/ event bersama;
  176. dokumen pelaporan hasil inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  177. program pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  178. laporan pengelolaan konten pembelajaran di media sosial;
  179. dokumen diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  180. bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  181. laporan kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  182. dokumen materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  183. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  184. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  185. hasil analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  186. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  187. hasil analisis perencanaan kinerja/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  188. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  189. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  190. bahan klarifikasi;
  191. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
  192. berita acara klarifikasi/ jawaban surat klarifikasi/ laporan hasil klarifikasi pengaduan yang diterima;
  193. laporan hasil klarifikasi;
  194. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  195. materi rapat koordinasi pengawasan;
  196. daftar hadir/notula rapat koordinasi pengawasan/ kesimpulan rapat koordinasi pengawasan;
  197. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
  198. data penggeledahan dan penyitaan;
  199. data penyadapan;
  200. laporan kegiatan pemantauan penyadapan;
  201. laporan kegiatan pemantauan penggeledahan dan penyitaan;
  202. laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
  203. dokumen rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
  204. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan;
  205. dokumen jawaban, duplik dan kesimpulan sidang;
  206. rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
  207. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  208. rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  209. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  210. daftar hadir, dokumentasi, atau laporan kegiatan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  211. konsep laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  212. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  213. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
  214. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
  215. daftar rencana kegiatan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  216. berita acara klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
  217. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
  218. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  219. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  220. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  221. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  222. daftar rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
  223. berita acara sidang;
  224. berita acara sidang;
  225. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
  226. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
  227. dokumen hasil kajian sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
  228. rekomendasi perbaikan dan/atau pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  229. rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  230. dokumen risk register fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  231. dokumen hasil inventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  232. dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  233. laporan rapat evaluasi kinerja;
  234. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  235. draf awal laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  236. dokumen acuan kegiatan bersama mitra kerja/ lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  237. laporan hasil kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan;
  238. laporan hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  239. laporan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
  240. laporan analisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
  241. dokumen rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
  242. laporan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
  243. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
  244. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
  245. laporan penyelenggaraan pelatihan;
  246. laporan ajar pelatihan;
  247. laporan penyelenggaraan induksi pegawai;
  248. laporan ajar induksi;
  249. laporan pelaksanaan/penyelenggaraan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  250. laporan penyelenggaraan pendidikan;
  251. laporan ajar pendidikan;
  252. materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
  253. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  254. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  255. laporan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
  256. laporan penyelenggaraan e-learning antikorupsi;
  257. laporan layanan bantuan penggunaan e-learning antikorupsi;
  258. laporan penyelenggaraan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
  259. dokumen pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB