InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/17/M.PAN/9/2008 tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, bahwa yang dimaksud dengan:
Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/medik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangab ilmu kedokteran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Dokter Pendidik Klinis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Dokter Pendidik Klinis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kedokteran dan pendidikan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Dokter Pendidik Klinis, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Dokter Pendidik Klinis Pertama;
- Dokter Pendidik Klinis Muda;
- Dokter Pendidik Klinis Madya; dan
- Dokter Pendidik Klinis Utama.
Jenjang pangkat Dokter Pendidik Klinis, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Dokter Pendidik Klinis Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Dokter Pendidik Klinis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Dokter Pendidik Klinis Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- PembinaTingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Dokter Pendidik Klinis Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Dokter Pendidik Klinis adalah melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pelayanan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter Pendidik Klinis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Dokter Pendidik Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, terdiri atas:
- Pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
- Pendidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperpleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Pelayanan spesialistik, terdiri atas:
- Pelayanan medik spesialistik;
- Tindakan medik spesialistik;
- Memberikan konsultasi spesialistik;
- Pelayanan kedokteran forensik; dan
- Pelayanan kesehatan lainnya.
c. Pengabdian masyarakat berupa pelaksaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan.
d. Pelayanan pendidikan, terdiri atas:
- Pelaksaan perkuliahan/tutorial dan pembimbingan;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan ikut serta dalam pembimbingan serta menguji dalam menghasilkan disertasi/ tesis/ skripsi;
- Pengujian pada ujian akhir;
- Pembinaan kegiatan mahasiswa;
- Pengembangan program kuliah dan penyusunan bahan pengajaran;
- Keikutsertaan dalam Panitia Penilai (Asesor) bahan ajat/kurikulum;
- Penyampaian orasi ilmiah; dan
- Pembimbingan staf muda.
e. Penelitian, terdiri atas:
- Menghasilkan karya ilmiah di bidang pelayanan dan/atau pendidikan kedokteran/kesehatan;
- Penerjamahan/penyaduran buku ilmiah’
- Pengeditan karya ilmiah;
- Membuat rancangan dan karya teknologi kedokteran/pendidikan kedokteran;
- Menghasilkan rancangan dan karya monumental; dan
- penyajian pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
f. Penunjang tugas Dokter Pendidik Klinis, terdiri atas:
- Peran serta dalam seminar/ lokakarya di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan;
- Pengajar/ Pelatih di bidang pelayanan kesehatan lainnya;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Pendidik Klinis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis;
- Perolehan penghargaan/ tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Dokter Pendidik Klinis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Dokter Pendidik Klinis Utama, terdiri dari:
- Melakukan pelayanan medik spesialistik tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan medik spesialistik dengan pembimbingan terhadap peserta Dokter Spesialis Klinis Konsultan;
- Melakukan tindakan medik spesialistik tingkat kompleks 4 tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan tindakan medik spesialistik tingkat kompleks 4 dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Memberikan konsultasi spesialis dengan pembimbingan terhadap peserta Dokter Spesialis Klinis Konsultan;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan menjadi saksi ahli tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan menjadi saksi ahli dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan menjadi konsultan mediko legal dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan menjadi konsultan etiko legal dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing serta menilai proses pembelajaran sebagai penguji;
- Membimbing dan menilai seminar/diskusi kasus tanpa pasien sebagai penguji;
- Membimbing dan menilai seminar/diskusi kasus dengan pasien sebagai penguji;
- Membimbing dan ikut serta dalam pembimbingan serta menguji dalam menghasilkan disertasi sebagai pembimbing utama;
- Menguji pada ujian akhir sebagai ketua; dan
- Menjadi panitia penilai (asesor) bahan ajar / kurikulum sebagai ketua.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN Nomor PER/17/M.PAN/9/2008
Sumber file : JDIH MENPAN