Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
Instruktur Terampil
Instruktur Mahir, dan
Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Ahli Muda
Instruktur Ahli Madya, dan
Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 13 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;
menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator;
menyusun media pembelajaran pada level operator;
mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
Melatih dengan tatap muka pada level operator;
melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
memelihara peralatan pelatihan;
melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator; dan
melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;