InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Penyelia, meliputi:
- menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
- menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
- menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
- membuat jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
- menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;
- membuat media atau alat peraga pelatihan multimedia
- melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
- melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur pada level/kategori terampil;
- melatih pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
- memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat;
- mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
- menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
- menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR PENYELIA
Berikut 14 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Penyelia, meliputi:
- dokumen rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
- daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
- daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
- jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
- modul pelatihan untuk tingkat dasar;
- media atau alat peraga pelatihan multi media (audio visual aid);
- jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
- jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
- jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
- laporan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/LSM;
- dokumen hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
- menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
- menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN