InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 17 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Muda, meliputi:
- melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
- menyusun program pelatihan pada level operator;
- menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
- menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;
- menyusun modul pelatihan pada level operator;
- menyusun dan membuat konten e-learning pada program pelatihan pada level teknisi;
- menyusun media pembelajaran pada level teknisi;
- menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
- Melatih dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
- melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator dan/atau calon Instruktur;
- melaksanakan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya;
- memperbaiki peralatan pelatihan;
- melakukan pendampingan pada perusahaan menengah;
- melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
- menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
- melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
- mengembangkan program pelatihan pada level operator;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI MUDA
Berikut 17 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Muda, meliputi:
- dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
- naskah program pelatihan pada level operator;
- naskah program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
- dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi dan lesson plan pada level teknisi;
- naskah modul pelatihan pada level operator;
- dokumen laporan penyusunan konten elearning pada program pelatihan pada level teknisi;
- media pembelajaran pada level teknisi;
- dokumen atau naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
- jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
- jam pelatihan dengan menggunakan platform elearning pada level operator dan atau calon Instruktur;
- laporan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur dibawah jenjang jabatannya;
- dokumen laporan memperbaiki peralatan pelatihan;
- dokumen laporan pendampingan pada perusahaan menengah;
- dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
- naskah penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
- dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
- naskah program pelatihan pada level operator;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN