Info ASN Jabatan Fungsional 19 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama

19 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, terdiri atas:

  1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
  2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, dan
  3. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  2. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  3. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
  4. evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.

2. Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari :

  1. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
  2. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup,
    2. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan,
    3. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup.
  3. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
    2. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    3. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
  4. Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Baca Juga :  65 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup

Berikut 19 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengumpulkan data potensi wilayah;
  2. mengolah data potensi wilayah;
  3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
  4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
  5. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) KLHK, dalam bentuk cetak;
  6. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk cetak;
  7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Perorangan;
  8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada komunikasi tidak langsung, melalui pemasangan poster;
  9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada komunikasi tidak langsung, melalui penyebarluasan brosur, leaflet;
  10. melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Kabupaten/Kota;
  11. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Kabupaten/Kota;
  12. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Kabupaten/Kota;
  13. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Kabupaten/Kota;
  14. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Kabupaten/Kota;
  15. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  16. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Kabupaten / Kota;
  17. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada Kabupaten / Kota;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
  19. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Baca Juga :  14 Uraian Tugas Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:

  1. data potensi wilayah,
  2. laporan hasil pengolahan data,
  3. programa Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  4. rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup,
  5. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi,
  6. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi,
  7. laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran, sosialisasi, konsultasi pemecahan masalah,
  8. laporan pemasangan poster,
  9. laporan penyebarluasan,
  10. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga,
  11. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta,
  12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat,
  13. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  14. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  15. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  16. rekomendasi,
  17. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota,
  18. laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dan
  19. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020, Tgl 26 Mei 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

39 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com