Info ASN Permenkeu 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

ABSTRAK

  • bahwa untuk efektivitas dan memperlancar pelaksanaan pencairan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dengan mempertimbangkan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
  • Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No. 340); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641)
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
    Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 diubah yaitu mengenai penunjukan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan-Direktorat Jenderal
    Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
    Adapun KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
    anggaran belanja negara, dan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk efektivitas dan memperlancar pelaksanaan penca1ran subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dengan mempertimbangkan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu mengubah ketentuan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2020 TAHUN 2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor10/PMK.02/2020
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Tanggal Ditetapkan10 Februari 2020
Tanggal Diundangkan10 Februari 2020
Berlaku Tanggal10 Februari 2020
SumberBN. 2020/NO. 110, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 Tahun 2020.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

18 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com