InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan analisis beban kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan pembentukan unit non eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan guna mengakomodasi dinamika kebutuhan unit organisasi di Kementerian Keuangan dalam menyusun laporan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis} di Lingkungan Kementerian Keuangan;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.01/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 238/PMK.01/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.1753, https:jdih.kemenkeu.go.id : 16 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI