Info ASN Permenkeu 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020;
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 248/PMK.011/2014 (BN Tahun 2014 No. 1979) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 14/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 242); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai:
    a. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu
    anggaran; dan
    b. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri
    tertentu,
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020;

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.010/2020 TAHUN 2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor12/PMK.010/2020
Tahun2020
TentangBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020
Tanggal Ditetapkan20 Februari 2020
Tanggal Diundangkan20 Februari 2020
Berlaku Tanggal20 Februari 2020
SumberBN. 2020/NO. 152, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

17 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com