InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 207/PMK.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib |
Tanggal Ditetapkan | 18 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 21 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 2021 |
Sumber | BN.2020/NO.1560, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI