InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 Tahun 2020 Tentang Aktuaris
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pengaturan mengenai profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris;
bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria;
bahwa Peraturan 137/PMK.01/2016 Menteri tentang Keuangan Aktuaris Nomor perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/PMK.01/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 227/PMK.01/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Aktuaris |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.1658, https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI