InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK
- Bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 3 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.102, TLN No.6053), PP 146 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.262 TLN No.4064) sebagaimana telah diubah dengan PP 38 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.79 TLN No.4302). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian. Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/ atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya;
bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.010/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 5/PMK.010/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Tanggal Ditetapkan | 10 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 10 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 10 Januari 2020 |
Sumber | BN. 2020/NO. 9, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI