Info ASN Permenkeu 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

ABSTRAK

  • Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
    DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

  • bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.07/2020 TAHUN 2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor7/PMK.07/2020
Tahun2020
TentangPenggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tanggal Ditetapkan23 Januari 2020
Tanggal Diundangkan23 Januari 2020
Berlaku Tanggal23 Januari 2020
SumberBN. 2020/NO. 37, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 23 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

19 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com