InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK
- Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.07/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 7/PMK.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
Tanggal Ditetapkan | 23 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 23 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 23 Januari 2020 |
Sumber | BN. 2020/NO. 37, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 23 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI