Info ASN Permenkeu 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

ABSTRAK

  • Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN 4916), PP 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.137 TLN No.4575), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103 TLN No.5423), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
    Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sisa Dana BOS dimaksud disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

  • bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

  • bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.07/2020 TAHUN 2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor9/PMK.07/2020
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Tanggal Ditetapkan05 Februari 2020
Tanggal Diundangkan06 Februari 2020
Berlaku Tanggal06 Februari 2020
SumberBN. 2020/NO. 101, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 37 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

17 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com