PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ditetapkan dengan 2 (dua) pertimbangan yaitu :
1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Beberapa definisi dalam Pasal 1 yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengawasan Pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. pelaksanaan manajemen pengawasan;
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. pemeriksaan khusus; dan
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini
Download PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2020
Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.
Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.