InfoASN.id – Perpres Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan Persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Maino for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Republik San Marino;
bahwa di New York, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Maino for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
DETAIL PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 54 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters) |
Tanggal Ditetapkan | 07 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | 12 Agustus 2019 |
Berlaku Tanggal | 12 Agustus 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.145, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 54 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 54 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI