InfoASN.id – Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 66 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 18 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 18 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Sumber | LN. 2019 No. 199, LL SETNEG : 106 HLM |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 66 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI