InfoASN.id – PERPRES Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
ABSTRAK
- Dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
- Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Pada nomor urut 12 dan 33, nomenklatur Kementerian berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
DETAIL PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 32 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 28 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 28 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 28 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.106, jdih.setkab.go.id : 5 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 32 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.