InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Undang-Undang (UU) Tentang Aparatur Sipil Negara |
Tanggal Ditetapkan | 15 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | 15 September 2014 |
Berlaku Tanggal | 15 September 2014 |
Sumber | LN.2014/No. 6, TLN No. 5494, LL SETNEG: 79 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.