InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa pembentukan Kabupaten Buton Tengah dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Undang-Undang (UU) Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara |
Tanggal Ditetapkan | 23 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | 23 Juli 2014 |
Berlaku Tanggal | 23 Juli 2014 |
Sumber | LN.2014/No. 172, TLN No. 5562, LL SETNEG: 15 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.