InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
- bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
- bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
- bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 33 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Undang-Undang (UU) Tentang Jaminan Produk Halal |
Tanggal Ditetapkan | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | 17 Oktober 2014 |
Berlaku Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Sumber | LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.