Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengelola Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksudberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama (III/a dan III/b)
Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda (III/c dan III/d)
Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Sumber Daya Air harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021.
Unsur dan Subunsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
perencanaan bidang Sumber Daya Air,
pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air,
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan,
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air,
penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air,
pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif,
perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air,
penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air, dan
pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, dan
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain; dan
promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi,
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya,
berijazah paling rendah magister di bidang teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama,
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun,
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda,
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya,
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
memiliki rekam jejak yang baik
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Pengelola SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama,
25 (dua puluh lima) untuk Pengelola SDA Ahli Muda,
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Madya, dan
50 (lima puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengelola SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama,
20 (dua puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Muda, dan
30 (tiga puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Madya.
Pengelola SDA Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengelola Sumber Daya Air
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada InstansiPembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya, Pengelola Pengelola SDA Ahli Muda dan Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengelola Sumber Daya Air
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pengelola SDA yaitu:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
PENYESUAIAN NOMENKLATUR DAN JENJANG JABATAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya; dan
Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama.
PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengelola Sumber Daya Air diberhentikan dari jabatannya apabila:
mengundurkan diri dari jabatan Pengelola Sumber Daya Air,
diberhentikan sementara sebagai PNS,
menjalani cuti di luar tanggungan negara,
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, atau
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 dalam ketentuan peralihan pasal 56 Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, tunjangan jabatan fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian yang telah disesuaikan jabatannya menjadi Pengelola SDA adalah sebagai berikut :
Teknik Pengairan Pertama / Pengelola SDA Ahli Pertama : Rp 275,000,00
Teknik Pengairan Muda / Pengelola SDA Ahli Muda : Rp 525.000,00
Teknik Pengairan Madya / Pengelola SDA Ahli Madya : Rp 790.000,00
Teknik Pengairan Utama / Pengelola SDA Ahli Utama : Rp 1.050.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air