InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Tunjangan Jabatan Fungsional
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
Kedudukan Penata Kelola Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan kategori keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perumahan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. pengaturan dan perencanaan; b. pembinaan dan pemberdayaan; dan c. penyelenggaraan manajemen perumahan.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
Pengaturan dan perencanaan, meliputi:
- pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan;
- perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan
- manajemen risiko perumahan.
Pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
- pembinaan dan pendampingan bidang perumahan;
- pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan;
- insentif penyelenggaraan perumahan;
- pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian;
- penyelenggaraan rumah negara; dan
- pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
Penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
- perencanaan rumah tapak dan rumah susun;
- penyediaan rumah umum dan komersial;
- pengelolaan serah terima perumahan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat teknik sipil, arsitektur, arsitektur lanskap, perencanaan wilayah, perencanaan wilayah dan kota, perencanaan kota, hukum, ekonomi, ekonomi keuangan dan perbankan, ekonomi pembangunan, manajemen, ilmu komputer atau informatika, sistem informasi, sistem informasi manajemen, studi lingkungan dan perkotaan, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, sosiologi, studi ilmu pemerintahan, administrasi bisnis, administrasi publik, atau kesejahteraan sosial,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama dan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling kurang 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Penata Kelola Perumahan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penata Kelola Perumahan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya.
Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Kelola Perumahan
Usul PAK Penata Kelola Perumahan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, dan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Perumahan
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Kelola Perumahan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan Penata Kelola Perumahan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan” ini bermanfaat.