Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PENGERTIAN.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula,
  2. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil,
  3. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan
  4. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
Baca Juga :  Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil :

  1. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia : Rp 960.000,00
  2. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir : Rp 450.000,00
  3. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil : Rp 360.000,00
  4. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula : Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com