InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, terdiri atas:
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomenklatur jabatan fungsional perantara hubungan industrial perlu disesuaikan
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kerja
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Perantara Hubungan Industrial, dica.but dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Mediator Hubungan Industrial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016, dengan besaran sebagai berikut:
- Mediator Hubungan Industrial Madya : Rp 1.260.000,00
- Mediator Hubungan Industrial Muda : Rp 960.000,00
- Mediator Hubungan Industrial Pertama : Rp 540.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.