Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

PENGERTIAN.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 Jo Nomor 47 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, bahwa yang dimaksud dengan:

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli.

Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama,
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

TUGAS POKOK

Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja yaitu melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang I
    njangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga :  PERPRES Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda : Rp 960.000,00
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

15 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com