InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
- Pengawas Kemetrologian Pertama,
- Pengawas Kemetrologian Muda, dan
- Pengawas Kemetrologian Madya.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Kemetrologian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Kemetrologian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengawas Kemetrologian Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
- Pengawas Kemetrologian Ahli Muda : Rp 960.000,00
- Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama : Rp 540.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.