InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
PERTIMBANGAN
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka peningkatan prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Trrnjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama : Rp2.025.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya : Rp1.380.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : Rp1.100.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama : Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia : Rp903.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir : Rp521.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil : Rp360.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022