InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa yang dimaksud dengan:
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penghulu.
Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penghulu Ahli Pertama
- Penghulu Ahli Muda
- Penghulu Ahli Madya, dan
- Penghulu Ahli Utama
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, diberikan tunjangan Penghulu setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Penghulu dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penghulu Ahli Madya : Rp 500.000,00
- Penghulu Ahli Muda : Rp 350.000,00
- Penghulu Ahli Pertama : Rp 260.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.