Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

PENGERTIAN.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Keluarga Berencana adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Keluarga Berencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penyuluh Keluarga Berencana Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

TUGAS POKOK

Tugas jabatan Penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi:

  1. penyuluhan Program KKBPK
  2. pelayanan Program KKBPK
  3. penggerakan Program KKBPK
  4. pengembangan Program KKBPK

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana bagi :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama : Rp 1.500.000,00
  2. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  3. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda : Rp 960.000,00
  4. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia : Rp 780.000,00
  2. Penyuluh Keluarga Berencana Mahir : Rp 450.000,00
  3. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil : Rp 360.000,00
  4. Penyuluh Keluarga Berencana Pemula : Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com