Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

PENGERTIAN.

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori  keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Baca Juga :  Perpres Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :

  1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
  2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Penyuluh Pertanian Utama : Rp 1.500.000
  2. Penyuluh Pertanian Madya : Rp 1.260.000
  3. Penyuluh Pertanian Muda : Rp 960.000
  4. Penyuluh Pertanian Pertama : Rp 540.000
  5. Penyuluh Pertanian Penyelia : Rp 780.000
  6. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan : Rp 450.000
  7. Penyuluh Pertanian Pelaksana : Rp 360.000
  8. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula : Rp 300.000

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

23 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com