InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
PENGERTIAN.
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup. tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Sosial sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Penyuluh Sosial dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Penyuluh Sosial Pertama;
- Penyuluh Sosial Muda; dan
- Penyuluh Sosial Madya.
Jenjang pangkat Penyuluh Sosial, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
a. Penyuluh Sosial Pertama:
- Penata Muda golongan ruang ill/a; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Sosial Muda:
- Penata golongan ruang Itl/c; dan
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Sosial Madya:
- Pembina golongan ruang IV. a;
- Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b: dan
- Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Penyuluh Sosial adalah melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, diberikan tunjangan Penyuluh Sosial setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2009.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Sosial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Penyuluh Sosial Penyelia : Rp 700.000,00
- Penyuluh Sosial Mahir : Rp 450.000,00
- Penyuluh Sosial Terampil : Rp 300.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.