Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

PENGERTIAN.

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil; dan
b. Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula;
b. Polisi Pamong Praja Pelaksana;
c. Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan; dan
d. Polisi Pamong Praja Penyelia.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pertama;
b. Polisi Pamong Praja Muda; dan
c. Polisi Pamong Praja Madya.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan : Penegakan perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenterarnan Masyarakat.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Merek bagi pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

xcxxxxxxxxxxxxxx

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Polisi Pamong Praja Madya : Rp 1.260.000,00
  2. Polisi Pamong Praja Muda : Rp 960.000,00
  3. Polisi Pamong Praja Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Polisi Pamong Praja Penyelia : Rp 780.000,00
  2. Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan : Rp 450.000,00
  3. Polisi Pamong Praja Pelaksana : Rp 360.000,00
  4. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula : Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

23 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com