Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

PENGERTIAN.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa yang dimaksud dengan:

Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Sandiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Sandiman.

Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor f05 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman;
Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Sandiman bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga :  Perpres Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Sandiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Sandiman Ahli Madya : Rp 2.100.000,00
  2. Sandiman Ahli Muda : Rp 1.575.000,00
  3. Sandiman Ahli Pertama : Rp 1.080.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Sandiman Penyelia : Rp 866.000,00
  2. Sandiman Mahir : Rp 472.000,00
  3. Sandiman Terampil : Rp 330.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com