InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Tunjangan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11.Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, diberikan tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan diberikan Tunjangan Tenaga Sanitasi Lingkungan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya : Rp 850.000,00
2. Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda : Rp 600.000,00
3. Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama : Rp 300.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia : Rp 500.000,00
2. Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Pelaksana Lanjutan/Mahir : Rp 265.000,00
3. Sanitarian / Tenaga Sanitasi Lingkungan Pelaksana/Terampil : Rp 240.000,00
4. Sanitarian Pelaksana Pemula : Rp 220.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.