InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, bahwa yang dimaksud dengan:
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, dan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, dan
- pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
2. Sub unsur dari unsur pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, meliputi:
- pengelolaan destinasi Pariwisata,
- pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan
- pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, meliputi:
- pengembangan daya tarik wisata,
- pengembangan produk Ekonomi Kreatif,
- pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif, dan
- pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
URAIAN TUGAS JABATAN ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Berikut 41 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:
- merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;
- merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;
- melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
- menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
- melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata;
- menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
- menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
- menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
- menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif; dan
- melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:
- dokumen hasil rumusan konsep standar Pariwisata berkelanjutan,
- dokumen hasil rumusan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan,
- laporan hasil analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil rumusan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata,
- dokumen hasil penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- draf naskah kerja sama dengan kementerian / lembaga/ pemerintah daerah / swasta / mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- kerangka hasil pengembangan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- formulasi hasil penyusunan skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata,
- laporan hasil penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif,
- laporan hasil penyusunan kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata,
- dokumen hasil penyusunan kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- dokumen hasil penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif, dan
- laporan hasil kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN