InfoASN.id – Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta peningkatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kuantitas dan kualitas sejalan dengan arah kebijakan pembangunan.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2021
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, dan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama sampai dengan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi, sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, atau perencanaan wilayah dan kota,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi, sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, dan perencanaan wilayah dan kota atau bidang lainnya yang relevan dengan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif
- Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN