infoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Analis Kepegawaian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan manajemen PNS.
DASAR
Permenpan Nomor PER/36/M.PAN/11/2006, Tgl 5 Mei 2014, jo PER/14/M.PAN/6/2008, Tgl 2 Juni 2008
Perka BKN : Nomor 67 Tahun 2006, Tanggal 29 Nopember 2006 jo Perka BKN Nomor 34 Tahun 2014
TUGAS POKOK : Melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 17 Tahun 2013, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Badan Kepegawaian Negara
RUMPUN JABATAN : Manajemen
LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK :
- Kepala BKN/Eselon I yang ditunjuk bagi Madya pada BKN dan luar BKN dibantu Tim Penilai Pusat
- Sesma BKN/Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Eselon II bagi Pelaksana s.d Penyelia dan Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sekretariat Utama BKN
- Kepala Kanreg BKN bagi Pertama dan Muda pada Kanreg masing-masing dibantu Tim Penilai Kanreg
d. Pimpinan Instansi Pusat /Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Eselon II bagi Pelaksana s.d Penyelia dan Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Instansi - Sekda Provinsi/Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Eselon II bagi Pelaksana s.d Penyelia dan Pertama- Muda di Pemda Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi
- Sekda Kabupaten/Kota/Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Eselon II bagi Pelaksana-Penyelia dan Pertama-Muda di Pemda Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
PENGANGKATAN DARI KATEGORI KETERAMPILAN KE KATEGORI KEAHLIAN
A. Analis Kepegawaian Keterampilan dapat diangkat menjadi Analis Kepegawaian Keahlian dengan syarat:
- berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/ Diploma IV (D-lV) Ilmu Kepegawaian, Ilmu Manajemen, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial Politik, Ilmu Kebijakan Publik, Ilmu Ekonomi Manajemen SDM, dan Ilmu Sosiologi.
- telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Analis Kepegawaian Keahlian;
- memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang disyaratkan; dan
- tersedia formasi untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keahlian.
B. Analis Kepegawaian Keterampilan yang akan diangkat menjadi Analis Kepegawaian Keahlian berikan angka kredit dari ijazah S1/D.IV ditambah angka kredit kumulatif sebesar 65% dari angka kredit diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi dengan tidak pemperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Kepegawaian;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI:
Analis Kepegawaian yang telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian