Info ASN Jabatan Fungsional 20 Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

20 Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi:

  1. perikatan dan penyelesaian tagihan;
  2. pelaksanaan perintah pembayaran; dan
  3. analisis laporan keuangan instansi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pendidikan;
b. analisis pengelolaan keuangan APBN; dan
c. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
    3. pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
  2. Analisis Pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
    1. perikatan dan penyelesaian tagihan;
    2. pelaksanaan perintah pembayaran; dan
    3. analisis laporan keuangan instansi;
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN;
    2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, antara lain:

  1. menyusun analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. menyusun analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. menyusun analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
  4. menyusun analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
  5. menyusun analisis efisiensi pembayaran;
  6. menyusun analisis efektivitas pembayaran/ belanja;
  7. menyusun analisis transparansi pembayaran/ belanja;
  8. menyusun analisis keterbukaan pembayaran/ belanja;
  9. menyusun analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja;
  10. menyusun analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  11. menyusun analisis kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
  12. menyusun analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  13. menyusun analisis revolving uang persediaan;
  14. mengolah data-data transaksi keuangan;
  15. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan;
  16. mengolah data/dokumen pendukung laporan keuangan;
  17. menyusun laporan keuangan;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
  19. menyusun ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan; dan
  20. melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat lanjutan; dan
Baca Juga :  47 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI PERTAMA

20 Hasil kerja tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, meliputi:

  1. analisis rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. analisis kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. analisis klasifikasi kegiatan wakelola dan/atau non swakelola;
  4. analisis langkah-langkah rencana pengendalian perikatan;
  5. analisis efisiensi pembayaran;
  6. analisis efektivitas pembayaran;
  7. analisis transaparasi pembayaran;
  8. analisis keterbukaan pembayaran;
  9. analisis bersaing pembayaran;
  10. analisis penolakan SPP;
  11. analisis penolakan SPM;
  12. analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana SP2D;
  13. analisis revolving uang persediaan;
  14. dokumen sumber transaksi keuangan;
  15. berita acara Hasil Rekonsiliasi;
  16. dokumen/Data Laporan Keuangan;
  17. Laporan Keuangan;
  18. kertas kerja monitoring dan evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
  19. ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada Laporan Keuangan; dan
  20. kertas kerja penatausahaan dokumen tingkat lanjutan;

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

42 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com