InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker, bahwa yang dimaksud dengan:
Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Apoteker sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Apoteker.
Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Apoteker adalah Jabatan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Apoteker Pertama,
- Apoteker Muda,
- Apoteker Madya, dan
- Apoteker Utama.
Jenjang pangkat fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Apoteker Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Apoteker Muda, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Apoteker Madya, terdiri dari:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Apoteker Utama, terdiri dari:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d,
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Apoteker harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Apoteker Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
- penyusunan rencana Praktik Kefarmasian,
- pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,
- pelayanan farmasi klinik,
- sterilisasi sentral,
- penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik, dan
- pelayanan farmasi khusus.
URAIAN TUGAS JABATAN APOTEKER AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Apoteker yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Berikut 36 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Apoteker Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian;
- menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- melakukan pembuatan Sediaan Farmasi;
- melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi;
- merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang;
- melakukan pengemasan ulang sediaan;
- melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi;
- melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis;
- melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif;
- melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif;
- melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;
- mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;
- melakukan stock opname;
- mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat;
- menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
- melakukan telaah resep;
- melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi;
- melakukan rekonsiliasi obat;
- melakukan konseling penggunaan obat;
- melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis;
- melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis;
- melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik;
- melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat;
- mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi;
- melakukan pemantauan kondisi pasien;
- melakukan preparasi sediaan intravena;
- melakukan preparasi sediaan radiofarmaka;
- melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers;
- mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis;
- melaksanakan pelayanan swamedikasi;
- melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial); dan
- melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar Fasyankes.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN APOTEKER AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Apoteker Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen penilaian pemasok,
- surat pesanan,
- dokumen daftar Sediaan Farmasi yang sudah jadi,
- dokumen hasil pemeriksaan Sediaan Farmasi,
- dokumen perencanan pengemasan ulang sediaan,
- dokumen daftar Sediaan Farmasi yang sudah dikemas ulang,
- dokumen hasil akhir pemeriksaan sediaan sebelum didistribusikan,
- dokumen hasil uji organoleptis bahan baku,
- dokumen hasil uji kualitatif bahan baku,
- dokumen hasil uji kuantitatif bahan baku,
- berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP berupa faktur,
- berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,
- konsep berita acara pengembalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,
- berita acara pengembalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,
- dokumen hasil stock opname yang dilaksanakan dalam satu hari,
- dokumen permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,
- daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang distribusikan,
- dokumen daftar usulan penghapusan,
- dokumen usulan penghapusan,
- dokumen hasil telaah resep,
- dokumen penyerahan obat,
- dokumen rekonsiliasi obat,
- dokumen konseling obat,
- dokumen konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis,
- dokumen konseling obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis,
- data penelusuran dan pengkajian catatan medik,
- hasil analisis dan rekomendasi pemantauan terapi obat,
- data kejadian dalam dokumen monitoring efek samping Sediaan Farmasi,
- laporan monitoring efek samping Sediaan Farmasi,
- dokumen telaah dan preparasi sediaan intravena,
- dokumen telaah protokol dan preparasi sediaan radiofarmaka,
- dokumen hasil verifikasi mesin heat sealers,
- data skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis,
- dokumen pelayanan swamedikasi,
- dokumen pelayanan residensial, dan
- dokumen pelayanan ambulatory services,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Apoteker, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN