Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker

Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker

Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Apoteker sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker.

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Jabatan Tingkat Terampil.

Jenjang jabatan Asisten Apoteker dari yang terendah sampai yang tertinggi, adalah :

  1. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula,
  2. Asisten Apoteker Pelaksana,
  3. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan:
  4. Asisten Apoteker Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Asisten Apoteker, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
  2. Asisten Apoteker Pelaksana, terdiri dari:
    1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
    2. Pengatur, golongan ruang II/c,
    3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  3. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  4. Asisten Apoteker Penyelia, terdiri dari:
    1. Penata, golongan ruang III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Asisten Apoteker yaitu melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Apoteker harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Apoteker sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

  1. Pendidikan, meliputi :
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah,
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat,
    3. Pendidikan dan pelatihan (Dikla
    4. prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
  2. Penyiapan pekerjaan kefarmasian, meliputi :
    1. Penyiapan rencana kerja kefarmasian,
    2. Penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi,
    3. Penyiapan pelayanan farmasi klinik.
  3. Pengembangan profesi, meliputi :
    1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    2. rkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas,
    3. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    4. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    5. Penemuan/pengembangan teknologi tepat guna di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    6. Merumuskan sistem penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    7. Melakukan penyuluhan di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan.
  4. Penunjang tugas Asisten Apoteker, meliputi :
    1. Pengajar/pelatih/pembimbing yang berkaitan dengan bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    2. Peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
    3. Keanggotaan dalam Komite Farmasi dan Terapi (KFT) dan/atau kepanitiaan lainnya,
    4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Asisten Apoteker,
    5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Apoteker,
    6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
    7. Perolehan penghargaan//tanda jasa.

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN APOTEKER

Berikut Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, meliputi :

  1. Menyiapkan ruangan, peralatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
  2. Menyiapkan bahan/alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
  3. Menyimpan alat-alat dan mendistribusikannya dalam rangka Sterilisasi Sentral;
  4. Mendistribusikan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi.

Berikut Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Apoteker Pelaksana, meliputi :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari berbagai sumber/acuan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
  2. Mengumpulkan data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
  3. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
  4. Menyiapkan ruangan, perlatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
  5. Mengemas alat-alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
  6. Menerima dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Penerimaan Perbekalan Farmasi;
  7. Menyimpan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi;
  8. Menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep serta menghitung harga obatnya dalam rangka Dispensing Resep Individual.

Berikut Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, meliputi :

  1. Memilah-milah, mengelompokkan dan mengompilasi data-data dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
  2. Merekapitulasi data-data dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi;
  3. Merekapitulasi data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
  4. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian;
  5. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi yang merupakan program pemerintah dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian;
  6. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
  7. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
  8. Menyiapkan obat dan membuat etiket dalam rangka Dispensing Resep Individual;
  9. Menyiapkan kebutuhan obat untuk tiap kali pemakaian dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
  10. Menyiapkan komponen Sediaan Nutrisi Parenteral Total dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total;
  11. Membuang limbah obat dalam rangka Sediaan Sitostatika;
  12. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik dalam rangka Penyusunan Laporan Kegiatan Farmasi Klinik.

Berikut Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Apoteker Penyelia, meliputi :

  1. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
  2. Melaksanakan penghapusan dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi;
  3. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi ;
  4. Membuat rincian pemakaian obat dan biayanya dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
  5. Menyiapkan sediaan intra vena dalam rangka Sediaan Intravena;
  6. Menyiapkan sediaan sitostatika dalam rangka Sediaan Sitostatika.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN Nomor PER/08/M.PAN/4/2008

Sumber file : JDIH MENPAN

29 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com