InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa yang dimaksud dengan:
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
- pengaturan,
- pengendalian, dan
- pengawasan.
URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan
Berikut 109 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
- melaksanakan Penyusunan Aircraft Register Indonesia dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
- melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
- melakukan penyusunan Matrik Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
- melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 – (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 – (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 – aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 – (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 – (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO (Approved Maintenance Organizations) 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
- melaksanakan evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
- melakukan Evaluasi materi Soal Ujian;
- melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
- melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Commuter;
- melakukan verifikasi Teknisi Indonesia yang bekerja di luar negeri;
- melakukan proses pembuatan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
- melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor
- melaksanakan Evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO);
- melakukan evaluasi training records AMTO;
- melakukan pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
- melakukan pemeriksaan training facility;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Anggota;
- melakukan Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
- melakukan Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
- melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Sementara Pesawat Udara;
- melaksanakan Proses Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara awal (Initial C of R);
- melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Renewal C of R);
- melaksanakan Proses Perubahan Kepemilikan Pesawat Udara;
- melaksanakan Proses Penerbitan penggantian C of R (Replecement C of R);
- melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
- melaksanakan Proses Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara;
- melaksanakan Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
- melaksanakan Proses Rekomendasi Flight Approval;
- melaksanakan Proses Persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Anggota;
- melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
- melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard C of A);
- melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
- membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
- melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
- melakukan ramp inspection pada pesawat transport;
- melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD);
- membuat perencanaan pengawasan berkalaAMO Rating Pesawat kategori komuter;
- melakukan Pemeriksaan Berkala AMO Manual;
- melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO;
- melakukan Pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations;
- melakukan Pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
- melakukan Pemeriksaan Part dan Material;
- melakukan Pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
- melakukan Pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
- melakukan Pemeriksaan Capability List AMO;
- melakukan pemeriksaan kontrak kerja perawatan AMO;
- melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan Suplier PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PMA/TSOA;
- melakukan pemeriksaan terhadap Penerbitan ARC PMA/TSOA;
- melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan document control PMA/TSOA;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PMA/TSOA;
- melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PMA/TSOA;
- melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
- melaksanakan pemeriksaan Supplier PC;
- melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PC;
- melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control PC;
- melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PC;
- melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PC;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi Company Manual;
- melakukan pemeriksaan desain dasar;
- melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
- melakukan pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
- melakukan pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
- melakukan pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
- melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
- melakukan evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
- melakukan evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
- melakukan audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
- melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
- melakukan audit sebagai manager audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
- melakukan audit sebagai anggota pada PMA/TSOA;
- melakukan audit sebagai anggota pada Supplier Part; dan
- melakukan proses evaluasi Corrective action Plan terkait jawaban temuan yang ada.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama,meliputi:
- bahan penyusunan Buku Registrasi Penyusunan Aircraft Register Indonesia dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft,
- dokumen Hasil Evaluasi draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara,
- dokumen Matrik Regulasi Konsep regulasi baru dengan regulasi lama,
- dokumen evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen evaluasi Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 – (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 – (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota,
- Dokumen Evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen evaluasi Phase 2 evaluasi aplikasi Fase 2 – aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumene Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 – (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 – (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe and Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager,
- dokumen evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager,
- dokumen evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager,
- draf soal ujian evaluasi materi soal ujian,
- dokumen hasil pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter,
- dokumen hasil pengujian verbal dan praktek AvionicKategori Commuter,
- surat verifikasi teknisi Indonesia yang bekerja di luar negeri,
- surat rekomendasi proses pembuatan rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147 dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor,
- dokumen hasil evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO) 147,
- dokumen hasil evaluasi training records Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147,
- dokumen hasil evaluasi pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya,
- dokumen hasil evaluasi pemeriksaan training facility,
- dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under Type Certificate (TC) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC),
- dokumen hasil Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara,
- dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat pendaftaran sementara pesawat udara,
- dokumen hasil evaluasi proses sertifikat pendaftaran pesawat udara awal (Initial Certificate of Registration),
- dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat pendaftaran pesawat udara (Renewal Certificate of Registration),
- dokumen hasil evaluasi proses perubahan kepemilikan pesawat udara,
- dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penggantian C of R (Replecement Certificate of Registration),
- dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness),
- dokumen hasil evaluasi proses persetujuan tanda pendaftaran pesawat udara,
- dokumen hasil evaluasi Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara,
- dokumen hasil evaluasi proses rekomendasi Flight Approval,
- dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB),
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/Technical Standard Order (TSO) dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota,
- dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard Certificate of Airworthiness),
- dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special Certificate of Airworthiness),
- dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121,
- dokumen evaluasi pemeriksaan program pelatihan perawatan,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP),
- dokumen evaluasi ramp inspection pada pesawat transport,
- dokumen evaluasi pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection),
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection),
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII),
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara,
- dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara Airworthiness Directives (AD),
- dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala-Approved Maintenance Organization (AMO) Rating Pesawat kategori komuter,
- dokumen evaluasi pemeriksaan berkala Approved Maintenance Organization (AMO) Manual,
- dokumen evaluasi pemeriksaan teknikal Publikasi/Data Approved Maintenance Organization (AMO),
- dokumen evaluasi pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations (AMTO),
- dokumen evaluasi pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System),
- dokumen evaluasi pemeriksaan Part dan Material,
- dokumen evaluasi pemeriksaan personil dan program pelatihan,
- dokumen evaluasi pemeriksaan proses pengerjaan perawatan,
- dokumen evaluasi pemeriksaan Capability List Approved Maintenance Organization (AMO),
- dokumen evaluasi pemeriksaan kontrak kerja perawatan Approved Maintenance Organization (AMO),
- dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan Suplier Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan terhadap penerbitan Authorized Release Certificate (ARC) Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan terhadap fasilitas produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan Design Data Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan document control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan Supplier Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Production Certificate (PC),
- dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi atas Company Manual,
- dokumen hasil pemeriksaan desain dasar,
- dokumen hasil pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun,
- dokumen hasil pemeriksaan catatan desain rancang bangun,
- dokumen hasil pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun,
- dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport,
- dokumen hasil evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan,
- dokumen hasil evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan,
- dokumen hasil evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus,
- dokumen hasil audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota,
- dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145,
- dokumen hasil audit sebagai manajer audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137,
- dokumen hasil audit sebagai anggota pada Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
- dokumen hasil audit sebagai anggota pada Supplier Part,
- dokumen hasil evaluasi Corrective Action Plan terkait jawaban temuan yang ada,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
Sumber file : JDIH MENPAN