Info ASN Jabatan Fungsional 94 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya

94 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa yang dimaksud dengan:

Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.

Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. pengaturan,
  2. pengendalian, dan
  3. pengawasan.

URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan

Berikut 94 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:

  1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register Indonesia dalam Tim sebagai Ketua Tim;
  2. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi SDR;
  3. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
  4. melaksanakan pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai ketua Tim penyusun;
  5. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
  6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 – formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
  7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
  8. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 – (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
  9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 – (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
  10. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Manager;
  11. melakukan rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
  12. melakukan Proses penerbitan Lisensi;
  13. melakukan Proses penerbitan COMA;
  14. melakukan Proses penerbitan Validasi Licsensi Teknisi Asing;
  15. melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan di Luar Negeri (Overseas Training);
  16. membuat Proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
  17. melaksanakan pemeriksaan Curriculum/ Syllabus dan Examination AMTO;
  18. melakukan pengesahan revisi dokumen/manual AMTO/syllaby;
  19. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
  20. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
  21. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
  22. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Manager;
  23. melakukan Conformity Major Assembly dan proses test TC/STC;
  24. melakukan Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
  25. melaksanakan Proses Penerbitan Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistrasi);
  26. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
  27. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Eksport (Export C of A);
  28. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Team Leader;
  29. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
  30. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Team Leader;
  31. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Team Leader;
  32. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
  33. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
  34. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
  35. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
  36. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
  37. melakukan Proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
  38. melakukan Proses Persetujuan pesawat Udara Registrasi Non-PK dioperasikan di Indonesia;
  39. melakukan Proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
  40. melakukan Proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
  41. melakukan Proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
  42. mMelakukan Proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
  43. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
  44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
  45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helicopter;
  46. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori normal;
  47. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori transport;
  48. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk helikopter;
  49. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan SDR/MIS;
  50. melakukan inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator Indonesia;
  51. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
  52. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program manual;
  53. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara;
  54. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP);
  55. melakukan pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec);
  56. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual);
  57. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
  58. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO/QC Manual;
  59. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan Capability AMO;
  60. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actionsPMA/TSOA;
  61. melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PMA/TSOA;
  62. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PMA/TSOA;
  63. melakukan pembuatan surveillance program organisasi PC;
  64. melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PC;
  65. melaksanakan pemeriksaan document control PC;
  66. melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PC;
  67. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actions pc;
  68. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PC;
  69. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
  70. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
  71. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
  72. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan PC/PMA/TSOA;
  73. melakukan pembuatan surveillance program organisasi rancang bangun;
  74. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Company Manual DOA;
  75. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual DOA;
  76. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan DOA;
  77. melakukan enforcement investigation terhadap pelanggaran;
  78. melakukan investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
  79. melakukan pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
  80. melakukan investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
  81. melakukan pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
  82. melakukan pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
  83. melakukan investigasi pada kecelakaan pesawat;
  84. melakukan investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
  85. membuat naskah publikasi atau edaran keselamatan;
  86. melakukan pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan safety management system;
  87. melakukan pembuatan rekomendasi persetujuan safety management system manual;
  88. melakukan pembuatan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
  89. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
  90. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 121, AMTO 147;
  91. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 129;
  92. melakukan audit sebagai manager pada Pabrik Pesawat Udara;
  93. mempersiapkan audit sebagai manager audit pada organisasi rancang bangun; dan
  94. melakukan rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
Baca Juga :  15 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya,meliputi:

  1. dokumen hasil evaluasi penyusunan Aircraft Register Indonesia dalam Tim sebagai Ketua Tim,
  2. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi Service Difficulty Report (SDR),
  3. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter,
  4. naskah konsep regulasi pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Staff Instructions (SI)/Advisory Circular (AC) sebagai ketua Tim penyusun,
  5. dokumen evaluasi Phase 1 (Fase I – Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer,
  6. dokumen evaluasi Phase 2 – formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer,
  7. dokumen evaluasi Phase 3 – (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer,
  8. Dokumen Evaluasi Phase 4 – (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer,
  9. dokumen evaluasi Phase 5 – (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer,
  10. dokumen evaluasi sertifikasi Foreign Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 dalam Tim sebagai Manager,
  11. dokumen evaluasi rekomendasi penerbitan Basic Certificate,
  12. dokumen evaluasi penerbitan Lisensi,
  13. dokumen evaluasi proses penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA),
  14. dokumen evaluasi proses penerbitan Validasi Lisensi Teknisi Asing,
  15. dokumen evaluasi dan persetujuan permohonan pelatihan di luar negeri (Overseas Training),
  16. dokumen evaluasi proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER),
  17. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan Curriculum/Syllabus dan Examination Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO),
  18. dokumen pengesahan revisi dokumen/manual Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO)/syllabus,
  19. dokumen hasil evaluasi sertifikasi pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager,
  20. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager,
  21. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager,
  22. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under (TC) dalam Tim sebagai Manager,
  23. dokumen hasil Conformity Major Assembly dan proses test Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC),
  24. dokumen hasil Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara,
  25. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara (Deregistrasi),
  26. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness),
  27. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan ekspor (Export Certificate of Airworthiness),
  28. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Team Leader,
  29. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi penambahan sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader,
  30. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Team Leader,
  31. dokumen hasil evaluasi Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC) dalam Tim sebagai Team Leader,
  32. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader,
  33. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor,
  34. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota,
  35. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader,
  36. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota,
  37. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan penerbitan Noise Certificate,
  38. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pesawat udara registrasi non-PK dioperasikan di Indonesia,
  39. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN),
  40. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS),
  41. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM),
  42. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland),
  43. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal,
  44. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport,
  45. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helikopter,
  46. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi disain/modifikasi untuk pesawat udara kategori normal,
  47. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk pesawat udara kategori transport,
  48. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk helikopter,
  49. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Service Difficulty Report (SDR)/Mechanical Intteruption Summary (MIS),
  50. dokumen evaluasi inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator Indonesia,
  51. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129,
  52. dokumen evaluasi perubahan Relibility Program manual,
  53. dokumen evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara,
  54. dokumen evaluasi pengesahan perubahan Program perawatan (Maintenance Program (MP)/Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)),
  55. dokumen evaluasi pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec)),
  56. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual),
  57. dokumen evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara,
  58. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Aircraft Maintenance Organization (AMO)/Quality Control (QC) Manual,
  59. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Capability Aircraft Maintenance Organization (AMO),
  60. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
  61. dokumen hasil pemeriksaan System Control of quality records Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
  62. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA),
  63. dokumen surveillance program pembuatan surveillance program organisasi Production Certificate (PC),
  64. dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Production Certificate (PC),
  65. dokumen hasil pemeriksaan document control Production Certificate (PC),
  66. dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Production Certificate (PC),
  67. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Production Certificate (PC),
  68. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Production Certificate (PC),
  69. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika,
  70. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual,
  71. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual,
  72. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Production Certificate (PC)/ Part Manufacture Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA),
  73. dokumen surveillance program organisasi rancang bangun,
  74. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Company Manual Design Organization Approval (DOA),
  75. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual Design Organization Approval (DOA),
  76. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Design Organization Approval (DOA),
  77. laporan hasil investigasi enforcement investigation terhadap pelanggaran,
  78. laporan hasil investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara,
  79. naskah bantuan hukum pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum,
  80. laporan hasil investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat,
  81. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum` pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan,
  82. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran,
  83. laporan hasil investigasi pada kecelakaan pesawat,
  84. laporan hasil investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing,
  85. dokumen hasil evaluasi naskah publikasi atau edaran keselamatan,
  86. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan Safety Management System (SMS),
  87. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi persetujuan Safety Management System (SMS) manual,
  88. dokumen hasil pemeriksaan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing,
  89. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 129,
  90. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 121, AMTO 147,
  91. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 129,
  92. dokumen hasil audit sebagai manajer pada Pabrik Pesawat Udara,
  93. dokumen hasil audit sebagai manajer audit pada organisasi rancang bangun, dan
  94. dokumen hasil evaluasi rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, lainnya:

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + fourteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com