InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Utama, meliputi:
- melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
- menyusun program pelatihan pada level ahli;
- menyusun modul pelatihan pada level ahli;
- menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
- Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur;
- melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level ahli dan/atau Instruktur
- melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau didalam negeri pada level ahli;
- mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
- menganalisis return of training investment;
- mengembangkan program pelatihan pada level ahli;
- merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;
- merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
- membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
- mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
- membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI UTAMA
Berikut 15 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama, meliputi:
- dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
- naskah program pelatihan pada level ahli;
- naskah modul pelatihan pada level ahli;
- naskah penyusunan perangkat penilaian atau Instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
- jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli, manajer dan/atau Instruktur;
- jam pelatihan dengan menggunakan platform elearning pada level ahli dan/atau Instruktur;
- jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level ahli;
- dokumen laporan evaluasi program dan/atau modul pelatihan;
- dokumen analisis return of training investment;
- program pelatihan pada level ahli;
- rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
- naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
- laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
- naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
- naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN