Info ASN Jabatan Fungsional 15 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

15 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:

Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Instruktur Terampil
  2. Instruktur Mahir, dan
  3. Instruktur Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:

  1. Instruktur Ahli Pertama
  2. Instruktur Ahli Muda
  3. Instruktur Ahli Madya, dan
  4. Instruktur Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan pelatihan dan
  2. pengembangan pelatihan kerja

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan
  2. pembuatan perangkat pelatihan
  3. pengajaran dan pelatihan
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas
  5. pelaksanaan evaluasi
  6. pengembangan program pelatihan, dan
  7. pengembangan sistem pelatihan
Baca Juga :  55 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
  2. menyusun program pelatihan pada level ahli;
  3. menyusun modul pelatihan pada level ahli;
  4. menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
  5. Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur;
  6. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level ahli dan/atau Instruktur
  7. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau didalam negeri pada level ahli;
  8. mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
  9. menganalisis return of training investment;
  10. mengembangkan program pelatihan pada level ahli;
  11. merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;
  12. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
  13. membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
  14. mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
  15. membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI UTAMA

Berikut 15 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama, meliputi:

  1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
  2. naskah program pelatihan pada level ahli;
  3. naskah modul pelatihan pada level ahli;
  4. naskah penyusunan perangkat penilaian atau Instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
  5. jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli, manajer dan/atau Instruktur;
  6. jam pelatihan dengan menggunakan platform elearning pada level ahli dan/atau Instruktur;
  7. jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level ahli;
  8. dokumen laporan evaluasi program dan/atau modul pelatihan;
  9. dokumen analisis return of training investment;
  10. program pelatihan pada level ahli;
  11. rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
  12. naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
  13. laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
  14. naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
  15. naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Utama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

37 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com