Info ASN Jabatan Fungsional 9 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir

9 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir

Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:

Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Instruktur Terampil
  2. Instruktur Mahir, dan
  3. Instruktur Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:

  1. Instruktur Ahli Pertama
  2. Instruktur Ahli Muda
  3. Instruktur Ahli Madya, dan
  4. Instruktur Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  22 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan pelatihan dan
  2. pengembangan pelatihan kerja

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan
  2. pembuatan perangkat pelatihan
  3. pengajaran dan pelatihan
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas
  5. pelaksanaan evaluasi
  6. pengembangan program pelatihan, dan
  7. pengembangan sistem pelatihan

URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Berikut 9 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Mahir, meliputi:

  1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
  2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
  3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
  4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
  5. membuat media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
  6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi, pekerja pada level teknisi/penyelia atau instruktur (training of trainer) pada level/kategori terampil;
  7. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
  8. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
  9. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR MAHIR

Berikut 9 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
  2. daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
  3. daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
  4. jobsheet mata pelatihan sesuai dengan sesuai dengan kewenangannya;
  5. media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
  6. jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi; pekerja pada level teknisi/penyelia; atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
  7. Jam Melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana / produksi;
  8. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
  9. program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Mahir

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

35 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com